Semakin berkembangnya teknologi, baragam pula cara pelaku kriminal melakukan aksinya. Saat ini aksi kejahatan yang sedang menjadi perhatian dunia perbankan adalah phising.
Metode penipuan phising, melibatkan kecanggihan teknologi dan kebebasan di dunia maya. Dengan cara ini, ratusan nasabah dari berbagai bank di Indonesia menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
"Selama sebulan ini kami mengejar pelaku ke berbagai daerah, dan melakukan penyelidikan, surveillance, tapping, audit forensik, IT, dan dalam sebulan bekerja, subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku dengan modus Phishing," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2015).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan modus dengan membuat malware dan disebar melalui situs-situs terlarang seperti situs perjudian dan situs porno yang terpaksa diklik pengguna internet.
"Setelah di klik, ternyata situs tersebut berisi script internet banking, yang dapat membelokkan transaksi asli kita para nasabah ke rekening tujuan pelaku yang sudah disiapkan sebelumnya," jelasnya.
Namun nasabah tak pernah sadar, bahwa dirinya masuk ke website palsu. Ketika uang nasabah tertransfer tanpa sadar, sudah disiapkan sejumlah rekening penampungan di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Rekening penampungan tersebut dibuka dengan identitas palsu.
"Tak hanya itu, pelaku juga merekrut masyarakat atau nasabah untuk dijadikan financial agent, dimana seolah-olah melakukan penawaran pekerjaan lewat email yang datanya tersebar di situs pencari kerja. Data tersebut dibelokkan dan dibajak untuk didaftarkan namanya di bitcoin," jelas Krisna.
"Setelah uang nasabah dibobol dan dimasukkan ke agen tadi, kemudian agen tadi meneruskan ke bitcoin, atau transfer tunai melalui Western Union. Korban dari penipuan ini sudah ratusan orang, dan uang yang ditipu sudah ratusan miliar rupiah," sambungnya.
Polda Metro Jaya yang menerima laporan hilangnya uang di dalam rekening sejumlah nasabah secara misterius kemudian melakukan penyelidikan. Selama sebulan penuh, polisi berhasil menelusuri jaringan penipu tersebut yang tersebar di Bali, Surabaya, Jakarta dan Medan, untuk Indonesia.
"Setelah ditelusuri selama sebulan penuh, dilakukan pengejaran, ditangkap pelakunya WN Ikraina atas nama Oleksandr Sulima (28) yang bertempat tinggal di vila perumahan Puri Jimbaran, Bali. Dari yang bersangkutan kita sita bukti pembelian bitcoin, paspor, terdapat petunjuk wawancara lewat Whatsapp dengan seseorang bernama Gryadskiy, yang membicarakan rekening baru untuk penampungan dana.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap Gryadskiy. Kepada polisi, Gryadskiy mengaku Oleksandr merupakan kaki tangannya. Sedangkan atasan Gradskiy, adalah seseorang bernama Anthon, warga Rusia. Pertemuan mereka terjadi sekitar tiga bulan lalu di Club Sky Garden, Legian.
Krisna mengatakan, Anthon menawarkan pekerjaan tersebut kepada Gryadskiy. Tugasnya adalah menerima "black money" dari berbagai belahan dunia. Dari situ Gryadskiy ditawari sejumlah imbalan. "Mereka selalu berhubungan dengan aplikasi "Viber"," katanya.
"Jaringannya masih banyak, wajah mereka kami tutupi karena komplotan yang lain masih berkeliaran di luar sana," sambung dia.
Keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP atau pasal 81 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dan atau pasal 3,4,5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber : Detik.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon